Kembali ke Daftar Berita
Berita Fraksi

Kebijakan Tidak Otomatis Naik Kelas, Iman Lestariyono Ingatkan Risiko Anak Tak Terurus

11 Oct 2026 Farid SepatuPutih Dibaca 17 kali
Kebijakan Tidak Otomatis Naik Kelas, Iman Lestariyono Ingatkan Risiko Anak Tak Terurus

Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027 menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki sisi positif dalam mendorong kesadaran siswa, guru, dan orang tua terhadap pentingnya pendidikan. Namun, penerapannya perlu diiringi dengan kesiapan sekolah, tenaga pendidik, serta dukungan keluarga.

Iman mengakui, semua orangtua tentu berharap anaknya bisa menyelesaikan sekokah tanpa mengalami tinggal kelas. Namun dalam proses pembelajaran, tentunya terdapat tantangan yang bisa dihadapi. Keterbatasan guru dan jumlah murid yang banyak dalan satu kelas, dapat membuat pendampingan kurang optimal.

"Harapannnya, tidak ada anak yang tidak punya potensi, semua juga bisa di didik di sekolah yang tepat," ungkapnya.

Iman mengatakan, di sekolah regular terdapat sejumlah aspek atau syarat yang harus diperhatikan dalam kenaikan kelas. Di antaranya kehadiran, nilai etika, akhlak, perilaku dan nilai lain yang harus dicapai dalam pembelajaran. Persyaratan mau tidak mau harus dilalui peserra didik untuk membentuk mereka.

Iman meyakini selagi peserta didik atau anak memiliki keinginan untuk sekolah, guru berkomitmen mengajar dan ada orangtua mau meluangkan waktunya untuk mendampingi anaknya, maka tantangan dalam pendidikan dapat dilalui. Kecuali untuk kategori Anak Kebutuhan Khusus (ABK) perlu ada pendekatan yang disesuaikan, mengingat saat ini sekolah di Kota Bandung sudah inklusif, minimal harus menerima 3 anak ABK.

"Ini jadi pekerjaan rumah bagi sekolah-sekolah terutama pemerintah. Untuk sekolah negeri dan swasta, karena kalau sumber daya manusianya tidak disiapkan khusus maka anak anak teu kageroh (tidak terurus dengan baik, red)," ujarnya.

Kesiapan ini, ungkap Iman, harus dilakukan. Meningat untuk sekolah swasta atau unggulan, biasanya memiliki helper dan guru bagi kelas 1 serta 2 dipegang dua orang sehingga lebih optimal. Beda halnya dengan sekolah negeri, satu guru atau wali kelas memegang semua mata pelajaran, hanya untuk olahraga, agama dan seni yang memiliki guru tersendiri. Sementara untuk tingkat SMP, terdapat guru yang membidangi mata pelajarannya masing-masing

"Saya melihat PRnya juga jelas. Bagi orangtua, jangan sampai baru sadar saat kejadian di akhir saat anak tidak naik kelas. Harus dipastikan anaknya pergi ke sekolah," ungkapnya.

Kebijakan ini, kata Iman, harus dipahami semua pihak. Komunikasi sekolah dan orangtua harus diperkuat. Orangtua harus mengetahui potensi anaknya tidak naik kelas dari awal, jangan dibiarkan berlarut. Dengan komunikasi dari awal, maka orangtua bisa ingin mencari solusi dan pendampingan tambahan dan bekerja sama dengan sekolah demi perkembangan anaknya.

Iman menilai dengan kebijakan ini maka Dinas Pendidikan dan sekolah harus bersiap. Kesiapan sekolah perlu dibangun sejak pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD). Pada tahap awal tersebut, kemampuan, potensi, serta kebutuhan belajar anak perlu dikenali melalui proses pengamatan dan asesmen yang sesuai. Dengan demikian, sekolah dapat memberikan pendampingan yang tepat sebelum anak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

 

Bagikan Artikel Ini