Kembali ke Daftar Berita
Berita Fraksi

Parkir Liar di Bandung Tak Cukup Diatasi dengan Razia

11 Oct 2026 Farid SepatuPutih Dibaca 10 kali
Parkir Liar di Bandung Tak Cukup Diatasi dengan Razia

Persoalan parkir di Kota Bandung dinilai tak cukup diselesaikan hanya dengan menertibkan juru parkir (jukir) liar atau memberantas pungutan liar (pungli). Diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola parkir, mulai dari penataan ruang, sistem pembayaran, hingga pengawasan pendapatan daerah. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menilai persoalan parkir telah berkaitan erat dengan tata kelola transportasi dan kualitas pelayanan publik.

Tingginya kebutuhan parkir yang tidak diimbangi ketersediaan titik parkir resmi dinilai membuka celah bagi praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan.

“Selama kebutuhan parkir tinggi, sementara titik parkir resmi terbatas dan sistemnya masih banyak mengandalkan transaksi tunai, ruang untuk parkir liar dan pungutan di luar ketentuan akan terus muncul,” ungkap Andri.

Menurut dia, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) perlu melakukan audit sekaligus pemetaan ulang seluruh titik parkir. Langkah tersebut penting untuk memastikan lokasi parkir resmi dan ilegal, kapasitas kendaraan, identitas juru parkir, hingga potensi dan realisasi pendapatan yang diperoleh.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas lokasi parkir resmi serta membedakan juru parkir yang memiliki legalitas dan yang tidak.

“Masyarakat harus bisa dengan mudah membedakan jukir resmi dan tidak resmi,” ujarnya.

Andri juga mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir. Sistem nontunai dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus memastikan uang yang dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Di sisi lain, keterbatasan lahan parkir tidak seharusnya dijawab dengan terus memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas jalan dan memperparah kemacetan. Untuk kawasan dengan aktivitas tinggi, seperti pusat perdagangan, sentra kuliner, perkantoran, dan destinasi wisata, Andri mendorong penyediaan fasilitas parkir di luar badan jalan (off-street parking). Di antaranya melalui pembangunan gedung parkir, kantong parkir terpadu, serta kewajiban penyediaan lahan parkir yang memadai oleh pengelola kawasan.

“Parkir harus menjadi bagian dari manajemen lalu lintas, bukan malah menjadi penyebab kemacetan,” tegasnya.

Evaluasi Regulasi hingga Pengawasan 

Munculnya kembali dugaan pungli parkir juga menjadi momentum bagi Pemkot Bandung untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan parkir secara menyeluruh. Andri menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada peninjauan peraturan daerah (Perda), tetapi harus menyentuh pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Menurut saya, perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan perhubungan di Kota Bandung masih mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020. Sementara itu, ketentuan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Menurut Andri, sejumlah aspek perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Mulai dari penetapan zona dan kapasitas parkir, mekanisme pengelolaan juru parkir, sistem pembayaran nontunai, pengawasan dan penerapan sanksi, pembagian kewenangan, hingga transparansi pendapatan daerah. Integrasi kebijakan parkir dengan sistem transportasi dan tata ruang kota juga dinilai penting agar pengelolaan parkir tidak berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa regulasinya sudah tidak mampu menjawab kondisi Bandung hari ini, maka revisi Perda jangan ragu dilakukan,” jelasnya.

Andri menegaskan, pembenahan parkir harus dimulai dari sistem yang jelas dan transparan. Pemerintah harus memiliki data mengenai Lokasi parkir, identitas juru parkir, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta pengawasan yang tegas.

“Jangan sampai masyarakat setiap hari membayar parkir, tetapi pemerintah tidak tahu siapa yang memungut dan uangnya ke mana. Parkir harus ditata dari hulunya, titiknya jelas, jukirnya jelas, tarifnya jelas, pembayarannya tercatat, dan pengawasannya tegas. Kalau sistemnya transparan, ruang untuk pungli akan semakin sempit,” tandasnya.

Bagikan Artikel Ini