Pemerintah Kota Bandung diminta mematangkan kesiapan infrastruktur dan koordinasi pelaksanaan penataan kabel udara menjadi jaringan bawah tanah atau ducting. Langkah ini penting agar program penataan kota tidak mengganggu layanan internet yang dibutuhkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS Agus Andi Setyawan menegaskan, pihaknya mendukung program penurunan kabel udara.
Namun, pelaksanaannya harus disertai perencanaan teknis yang matang dan jaminan keberlangsungan layanan. Menurut Agus, persoalan utama bukan terletak pada tujuan penataan kabel, melainkan kesiapan jaringan pengganti, koordinasi antarinstansi dan operator, serta kejelasan tanggung jawab ketika terjadi gangguan.
“Kami mendukung penurunan kabel udara karena ini bagian dari penataan kota. Tetapi prinsipnya jelas, kabel boleh diturunkan, layanan masyarakat jangan ikut turun kualitasnya,” tegas Agus.
Dia mengungkapkan, keluhan masyarakat terkait gangguan internet masih menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandung. Pada awal pelaksanaan program, pekerjaan bahkan sempat mengalami gangguan dan penundaan karena kesiapan jaringan bawah tanah belum sepenuhnya memadai.
Agus menilai, pemindahan kabel harus dilakukan secara bertahap dengan memastikan jaringan pengganti berfungsi sebelum kabel udara diputus. Keberadaan saluran ducting saja tidak cukup tanpa kepastian seluruh sambungan dapat melayani pelanggan.
“Siapa yang memberikan persetujuan bahwa satu ruas sudah benar-benar siap? Apakah ada daftar pemeriksaan teknis sebelum kabel diputus? Apakah seluruh pelanggan sudah memiliki jalur alternatif? Kalau terjadi gangguan, siapa yang bertanggung jawab dan berapa lama batas maksimal pemulihannya?” ujarnya.
Diskominfo Harus Perkuat Pengawasan Agus juga menyoroti pembagian tanggung jawab antara Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bandung Infrastruktur Indonesia (BII), serta operator telekomunikasi.
Menurutnya, Diskominfo harus menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara efektif. Pemerintah perlu memiliki sistem pemantauan terpadu untuk mengetahui perkembangan pekerjaan dan kesiapan jaringan setiap operator. Jangan sampai, kata dia, ketika layanan internet terputus, masing-masing pihak justru saling melempar tanggung jawab, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena itu, Pemkot Bandung diminta memperjelas tanggung jawab setiap pihak, mulai dari pemeriksaan teknis, persetujuan pemotongan kabel, penanganan gangguan, hingga pemulihan layanan pelanggan.
Pemerintah juga perlu membuka data mengenai jumlah ruas yang telah ditata, kabel yang sudah dipindahkan, operator yang telah menggunakan jaringan bawah tanah, serta jumlah pelanggan yang sudah terhubung ke jaringan baru. Agus mencontohkan, laporan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Agustus 2026 menyebutkan penurunan kabel telah tuntas di 42 ruas. Meski demikian, masih terdapat keterlambatan karena sambungan pelanggan belum seluruhnya dapat dipindahkan secara bersamaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa keberhasilan program ducting tidak cukup diukur dari jumlah ruas jalan yang selesai ditata. Kesiapan layanan bagi pelanggan juga harus menjadi indikator utama.
Jangan Bebani Operator Kecil
Selain persoalan teknis, Agus mengingatkan potensi tambahan biaya yang harus ditanggung operator telekomunikasi, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Dia meminta pemerintah memastikan kebijakan ducting tidak menghambat keberlangsungan usaha operator ataupun memicu kenaikan biaya layanan yang akhirnya dibebankan kepada pelanggan. “Bagaimana pemerintah memastikan kebijakan ducting tidak membuat operator kecil gulung tikar atau justru membebankan seluruh tambahan biaya kepada pelanggan?” katanya.
Agus menegaskan, internet saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari transaksi perbankan, layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gangguan koneksi juga berpotensi menghambat sistem pembayaran dan layanan lain yang bergantung pada jaringan digital. Karena itu, pemerintah perlu memetakan jaringan berdasarkan Tingkat kepentingannya, termasuk jaringan penunjang layanan publik dan jaringan vital yang memerlukan sistem cadangan.
“Jangan sampai secara visual kota terlihat lebih rapi, tetapi kualitas layanan digital masyarakat justru terganggu. Kota yang tertata harus tetap menjamin warganya bisa beraktivitas tanpa hambatan,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung mendukung penataan kabel udara selama pelaksanaannya disertai perencanaan matang, pengawasan ketat, dan jaminan pelayanan kepada masyarakat. Agus meminta Pemkot Bandung, Diskominfo, BII, dan operator telekomunikasi menyusun mekanisme koordinasi yang jelas, termasuk prosedur pencegahan gangguan, batas waktu pemulihan layanan, penanganan pengaduan, serta tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, penataan kabel tidak hanya memperbaiki wajah kota, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan internet yang stabil dan andal.